- Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina perekonomian Desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara pertisipatif.
