Kelembagaan Desa Pura Selatan

  • Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai wewenang :

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa.
  6. Membina perekonomian Desa.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara pertisipatif.